Pemerintah dan BI sepakat tanggung renteng pembiayaan Covid-19

Pemerintah dan BI sepakat burden sharing demi menanggulangi dampak Covid-19. Ini hitung-hitungannya.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) dalam rangka berbagi beban atau burden sharing demi menanggulangi dampak Covid-19 dan juga memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi tersebut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema burden sharing yang telah disepakati dengan BI adalah berkaitan dengan public goods/benefit dan nonpublic goods/benefit

Pembiayaan public goods yang menyangkut hajat hidup orang banyak, terdiri dari pembiayaan di bidang kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan Pemda. Sementara pembiayaan untuk nonpublic goods yang menyangkut upaya pemulihan ekonomi dan dunia usaha, terdiri dari pembiayaan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), korporasi non-UMKM, dan nonpublic goods lainnya. 

"Burden sharing antara pemerintah dengan BI ini dilakukan dengan prudent, penerapan tata kelola yang baik (good governance), serta transparan dan akuntabel," katanya dalam video conference, Senin (6/7).

Adapun skemanya adalah pembiayaan public goods yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti pembiayaan bidang kesehatan Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, serta sektoral kementerian/lembaga (K/L), dan Pemda Rp106,11 triliun atau total Rp397,56 triliun akan diterbitkan surat berharga negara (SBN) yang dibeli BI secara langsung.