Pemerintah ditagih kepastian biaya pengganti hewan yang dimusnahkan akibat PMK

Profit yang didapat para penjual hewan kurban lebih dari uang pengganti.

Ilustrasi sapi. Foto: unsplash.com

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menyiapkan dana ganti rugi terkait sapi-sapi peternak yang akan dimusnahkan karena tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Total dana ganti rugi yang akan diberikan kepada peternak atas pemusnahan sapi itu senilai Rp10 juta per ekor. 

Pernyataan iitu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto usai rapat internal dengan Presiden Joko Widodo di kawasan Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Nanang Purus Subendro, mempertanyakan kejelasan dana ganti rugi yang dijanjikan pemerintah untuk ternak pemusnahan sapi terjangkit PMK. Jika memang disetujui adanya dana ganti rugi, maka persyaratan apa saja yang diperlukan bagi peternak.

“Ternak yang mati dipotong paksa persyaratannya apa saja, dokumen yang dibutuhkan apa saja, yang verifikasi siapa, yang validasi siapa, surat keterangan juga dari siapa. Kepastian ini yang peternak tunggu,” ujar Nanang dalam webinar bertema Idul Adha Dibayang-Bayangi PMK, Amankah? yang disiarkan melalui Zoom Meeting, Kamis (30/6).

Menurut Nanang, peternak sangat membutuhkan kejelasan atas janji dana ganti rugi tersebut. Pasalnya, saat ini sejumlah peternak telah mengalami penurunan profit sebesar 10% hingga 15% atas sapi yang dipotong paksa.