Pemerintah hapus izin dan bea masuk impor alat kesehatan

Alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga untuk tangani Covid-19 bebas masuk RI.

Executive General Manager KCU Bandar Soekarno Hatta Agus Haryadi mengecek langsung barang bantuan berupa Alat Kesehatan (Alkes) dari China setibanya di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal.

Pemerintah melakukan pembebasan proses administrasi dan bea masuk pengadaan alat kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan untuk pengadaan alat kesehatan tidak lagi membutuhkan izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan, tapi cukup rekomendasi pengecualian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 7/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor HK.01.07/ 2020 yang mengatur relaksasi beberapa komoditas alat kesehatan untuk keperluan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Dengan diterbitkannya aturan ini, maka alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga untuk penanggulangan Covid-19 diberikan relaksasi tidak lagi wajib izin edar atau SAS," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/4).

Syarif mengatakan penerbitan aturan ini sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 9/ 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.