Pemerintah harus manfaatkan pandemi Covid-19 genjot UKM

Hal ini lantaran dii masa pandemi Covid-19, pemerintah dapat menerapkan kebijakan pembatasann impor dengan leluasa.

Pekerja UKM membuat masker berbahan kain di Rumah Sasirangan Kreatif, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (7/4/2020). Foto Antara/Makna Zaezar

Pandemi Covid-19 dinilai dapat menjadi momentum untuk menekan impor dan menggenjot usaha kecil dan menengah atau UKM. Direktur Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng mengatakan, pemerintah harus memanfaatkan kondisi ini dengan baik. 

"Sebetulnya tidak semua lini kehidupan kita dirugikan oleh keadaan Covid-19. Kita masih ada untungnya. Salah saunya ini jadi kesempatan kita untuk menekan impor," kata Salamuddin dalam diskusi online Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) di Jakarta, Minggu (19/4). 

Dia menjelaskan, sebelum kondisi darurat Covid-19 ini pemerintah dilarang untuk menekan barang-barang impor masuk ke Indonesia. Hal itu dikarenakan Indonesia telah terikat dengan perjanjian perdagangan bebas seperti dengan WTO, Asean Economic Community, dan ASEAN Charter.  

Dalam kondisi darurat Covid-19, pemerintah dapat menekan dan membatasi masuknya barang-barang impor ke Indonesia. Alasannya pun dimafhumi oleh berbagai negara lain, yaitu untuk melindungi warga negara dari penularan virus corona. 

"Atau alasan-alasan lain misal bahwa itu bagian dari kebijakan safeguard kita untuk melindungi UKM dan industri kecil di Indonesia ditengah pandemi Covid-19," ujarnya.