Pemerintah kebut selesaikan 44 aturan turunan UU Cipta Kerja

Airlangga Hartarto beber perkembangan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto Antara/Biro Humas Kementerian Perindustrian.

Seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) yang terlibat dalam penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, saat ini terus melakukan akselerasi pembahasan dan penyelesaian 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Kemenko Perekonomian bersama-sama dengan 19 K/L yang menjadi penanggung jawab sektor dari 44 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, secara intensif terus melakukan pembahasan antar K/L mengejar waktu penyelesaian dari draft RPP dan RPerpres. Saat ini, sudah ada 30 peraturan pelaksanaan (27 RPP dan 3 RPerpres) yang di-upload di Portal UU Cipta Kerja.

“Pemerintah menargetkan pada akhir November atau awal Desember 2020, seluruh RPP dan RPerpres yang memerlukan masukan dari masyarakat atau publik, sudah bisa di-upload dan diakses masyarakat melalui Portal UU Cipta Kerja, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan RPP dan RPerpres tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Senin (23/11).

Dengan demikian masih ada 14 peraturan pelaksanaan (13 RPP dan 1 RPerpres) yang masih belum di-upload ke Portal UU Cipta Kerja, terutama yang masih dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi substansinya antar K/L. 

Meski demikian, dia mengatakan tidak semua RPP yang substansinya memerlukan masukan dari masyarakat, seperti misalnya RPP mengenai Penetapan Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi, yang pokok-pokoknya sudah ditetapkan di UU Cipta Kerja dan Pemerintah tinggal menetapkan ke dalam PP.