Pemerintah mulai kaji perubahan 73 UU penghambat investasi

Sebanyak 73 undang-undang akan direvisi karena menghambat investasi masuk ke Indonesia.

Pemerintah mulai melakukan kajian untuk merevisi 73 undang-undang yang menghambat investasi melalui omnibus law. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduard Sigalingging mengatakan, puluhan regulasi tersebut masih ditemukan di tingkat pemerintah daerah.

"Selama ini kan ada undang-undang sektor ada undang-undang pemda, begitu dieksekusi kadang-kadang para pelaku investor itu berhadapan dengan berbagai aturan tadi yang ada di undang-undang sektor," katanya Eduard, usai rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (17/9).

Namun, dia mengatakan, untuk pemerintah daerah, perubahan UU tersebut hanya akan menyangkut masalah prosedur. Perubahan itu, lanjut Eduard, dilakukan  untuk memudahkan masuknya investasi ke daerah-daerah. Termasuk juga soal perizinan yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

"Bukan menggeser (peran pemda) tapi untuk memudahkan sebenarnya. Di undang-undang, pemda itu nantinya lebih ke penekanan kepada Pembahasan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), itu salah satu yang kita lakukan untuk kita kendalikan nanti," ujarnya.

Eduard juga menuturkan, perubahan UU tersebut akan berkaitan dengan UU perpajakan dan kontribusi daerah dari investasi yang masuk. Dia melanjutkan, OSS tidak akan mengurangi penerimaan daerah dari pengurusan perizinan.