Pemerintah perketat aturan impor limbah

Kementerian Pedagangan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2016.

Pemerintah akan memperketat aturan impor limbah plastik. Hal ini dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.  / Antara Foto

Pemerintah akan memperketat aturan impor limbah plastik. Hal ini dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan nantinya hanya importir yang telah terdaftar di negaranya yang dapat melakukan impor limbah. 

"Tidak boleh sembarang eksportir, kemudian harus tersertifikasi dan sebagainya," kata Oke Nurwan usai rapat koordinasi soal sampah plastik dengan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung Maritim Jakarta, Jum'at (26/7).

Menurutnya, sejauh ini pihaknya baru berkirim surat dan sudah ada 15 negara yang menyampaikan beberapa eksportir yang sudah terdaftar di negaranya masing-masing. 
 
"Baru 15 negara yang menyampaikan, jadi itu kita liat daftar inilah eksportir yang telah terdaftar di negaranya dan mereka mungkin sudah tersertifikasi dan sebagainya," ujarnya. 

Selain itu, Nurwan mengatakan pihaknya juga akan membatasi impor limbah yang masuk di pelabuhan-pelabuhan.