sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah perketat aturan impor limbah

Kementerian Pedagangan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2016.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 26 Jul 2019 19:05 WIB
Pemerintah perketat aturan impor limbah

Pemerintah akan memperketat aturan impor limbah plastik. Hal ini dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan nantinya hanya importir yang telah terdaftar di negaranya yang dapat melakukan impor limbah. 

"Tidak boleh sembarang eksportir, kemudian harus tersertifikasi dan sebagainya," kata Oke Nurwan usai rapat koordinasi soal sampah plastik dengan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung Maritim Jakarta, Jum'at (26/7).

Menurutnya, sejauh ini pihaknya baru berkirim surat dan sudah ada 15 negara yang menyampaikan beberapa eksportir yang sudah terdaftar di negaranya masing-masing. 
 
"Baru 15 negara yang menyampaikan, jadi itu kita liat daftar inilah eksportir yang telah terdaftar di negaranya dan mereka mungkin sudah tersertifikasi dan sebagainya," ujarnya. 

Selain itu, Nurwan mengatakan pihaknya juga akan membatasi impor limbah yang masuk di pelabuhan-pelabuhan.  

"Impor limbah yang masuk di pelabuhan harus dibatasi, pengawasannya dilakukan di tempat dan randomnya harus benar-benar mewakili sampling," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Nurwan mengatakan pemerintah akan menindak tegas importir-importir yang melanggar peraturan dan ketentuan yang telah dibuat. Hal itu sekaligus merespon kasus impor sampah sebanyak 210 ton di Surabaya yang berasal dari negara Australia.

"Tadi kita sepakat sekarang akan kita lakukan pengawasan kalau memang mereka melanggar. ketentuan yang kita buat, ya kita lakukan tindakan," kata dia. 

Sponsored

Sementara itu, menurutnya, tidak ada toleransi bagi importir yang mengimpor limbah yang mengandung B3 atau limbah berbahaya dan beracun. Nurwan mengaku meski sudah dibuat aturannya soal pelarangan limbah B3 ini namun pengawasannya belum ketat. 

"Misalnya ada ternyata mereka impor tetapi impornya itu ada kandungan B3-nya, itu tidak ada toleransi, aturannya memang sudah ada tapi kan pengawasannya belum ketat," katanya. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid