Pemerintah perpanjang insentif pajak hingga Desember 2020

Stimulus pajak kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan dengan prosedur yang lebih sederhana.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang stimulus insentif pajak dalam rangka penanganan Covid-19 hingga Desember 2020.

"Stimulus pajak kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan dengan prosedur yang lebih sederhana," demikian kutipan dalam keterangan resmi DJP, di Jakarta, Sabtu (18/7).

Rincian perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut terdiri dari insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 diberikan pada karyawan di 1.189 bidang industri tertentu. Artinya, karyawan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan penghasilan bruto dalam setahun tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini, akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja. Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Sebelumnya fasilitas ini hanya berlaku bagi 1.062 bidang industri dan wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.580/KMK.04/2003, KITE adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk (BM) dan/atau cukai serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut. Fasilitas ini diberikan atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

Selanjutnya fasilitas insentif bagi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM), dengan UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% ditanggung pemerintah. Sehingga, pelaku UMKM tak perlu melakukan setoran pajak.