Pemerintah rampungkan aturan turunan Lembaga Pengelola Investasi

Kedua PP ini bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi.

Ilustrasi. Pixabay

Pemerintah telah merampungkan dua peraturan pelaksanaan turunan dari UU Ciptaker dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No.73/2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No.74/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. 

Kedua PP ini bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi. Di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan. 

Selain itu, pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan untuk menarik investasi dari investor global.

“Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (17/12). 

LPI berfungsi mengelola investasi, dan bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.