Pemerintah resmi larang ekspor bijih nikel

Larangan ekspor bijih nikel Indonesia berlaku efektif mulai 29 Oktober 2019.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan ekspor bijih nikel atau ore nikel Indonesia akan dihentikan. / Antara Foto

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan ekspor bijih nikel atau ore nikel Indonesia akan dihentikan. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan larangan ini berlaku efektif mulai 29 Oktober 2019.

Menurut Bahlil, keputusan ini dicapai setelah pihaknya mengundang berbagai asosiasi yang terlibat dalam industri nikel tersebut dan bersepakat untuk mempercepat proses penghentian ekspor bijih nikel. Hal ini, kata Bahlil lahir, dari kesadaran sesama anak bangsa.

"Hari ini secara formal hasil kesepakatan tidak lagi melakukan ekspor ore. Tidak atas dasar surat negara atau kementerian teknis tapi kesepakatan bersama antara pengusaha asosiasi nikel dan pemerintah," katanya di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (28/10).

Hal ini, lanjutnya, guna mendukung hilirisasi produk nikel di Indonesia. Pasalnya, selama ini ekspor bijih nikel dalam negeri selalu mengalami kerugian. Untuk itu, agar mendongkrak nilai tambah dan penerimaan negara proses hilirisasi perlu didorong.

"Karena kita sadar kalau ekspor rugi terus. Kalau sekarang kita ekspor ore paling US$45 juta ton per ton. Sementara ekspor barang jadi bisa sampai US$2.000 per ton. Coba hitung berapa pajak yang kita dapat buat penerimaan negara," ucapnya.