sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah resmi larang ekspor bijih nikel

Larangan ekspor bijih nikel Indonesia berlaku efektif mulai 29 Oktober 2019.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 28 Okt 2019 19:52 WIB
Pemerintah resmi larang ekspor bijih nikel

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan ekspor bijih nikel atau ore nikel Indonesia akan dihentikan. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan larangan ini berlaku efektif mulai 29 Oktober 2019.

Menurut Bahlil, keputusan ini dicapai setelah pihaknya mengundang berbagai asosiasi yang terlibat dalam industri nikel tersebut dan bersepakat untuk mempercepat proses penghentian ekspor bijih nikel. Hal ini, kata Bahlil lahir, dari kesadaran sesama anak bangsa.

"Hari ini secara formal hasil kesepakatan tidak lagi melakukan ekspor ore. Tidak atas dasar surat negara atau kementerian teknis tapi kesepakatan bersama antara pengusaha asosiasi nikel dan pemerintah," katanya di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (28/10).

Hal ini, lanjutnya, guna mendukung hilirisasi produk nikel di Indonesia. Pasalnya, selama ini ekspor bijih nikel dalam negeri selalu mengalami kerugian. Untuk itu, agar mendongkrak nilai tambah dan penerimaan negara proses hilirisasi perlu didorong.

"Karena kita sadar kalau ekspor rugi terus. Kalau sekarang kita ekspor ore paling US$45 juta ton per ton. Sementara ekspor barang jadi bisa sampai US$2.000 per ton. Coba hitung berapa pajak yang kita dapat buat penerimaan negara," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri ESDM mengenai percepatan penghentian ekspor bijih nikel lewat Permen 11/2019, yang efektif berlaku per 1 Januari.

Meski demikian, Bahlil mengatakan, keputusan percepatan penghentian ekspor tersebut tidak mengubah peraturan yang ada. Ia beralasan, kesepakatan ini lahir dari kesadaran bersama. 

"Negara tidak mungkin buat percepatan (peraturan) lagi. Ini inisiatif anak bangsa. Kita enggak mengubah aturan tapi membuat kesadaran saja. Jadi kita ingin ada hilirisasi, agar ekspor tinggi kemudian punya nilai tambah dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan," jelasnya.

Sponsored

Dia pun menyatakan kesepakatan bisnis yang terlanjur terjadi antara eksportir dan mitra dagang akan dinegosiasikan oleh kedua pihak. Menurutnya, keputusan tetap berada di tangan pengusaha.

"Bisnis itu kan negosiasi," ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, seluruh produksi bijih nikel yang ada akan diserap sepenuhnya oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha pertambangan dan memiliki smelter pengolahan bijih nikel.

"Semua smelter yang ada siap menampung semua. Kurang lebih ada 14 smelter pengolahan dan pemurnian nikel sudah beroperasi," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid