Pemerintah rombak 43 regulasi untuk pemindahan ibu kota baru

Pemerintah menyiapkan landasan hukum pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Pemerintah telah menyisir 43 regulasi yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur. Alinea.id/Nanda Aria

Pemerintah telah menyisir 43 regulasi yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan 43 regulasi ini terdiri dari 14 undang-undang dan selebihnya adalah peraturan presiden (perpres), peraturan menteri (permen) dan peraturan pemerintah (PP). Sejumlah regulasi ini katanya akan disatukan ke dalam UU omnibus law.

"Tadi saya bilang 43, tapi boleh jadi ada lagi yang berkembang. Sampai saat ini 43, 14-nya UU dan sisanya Permen dan Perpres juga PP," katanya dalam acara Lokakarya Penerapan Omnibus Law dalam Pelaksanaan Kebijakan Pemindahan IKN di Jakarta, Jumat (29/11).

Dia merinci 14 UU yang akan direvisi tersebut berkaitan dengan pengaturan kedudukan ibu kota negara (IKN), bentuk dan susunan pemerintahan, batas wilayah, kawasan khusus pemerintah, penataan ruang, lingkungan hidup, dan sistem penanggulangan kebencanaan.

“Ada 14 UU tapi ada juga UU yang enggak masuk misalnya UU mengenai kehutanan, UU sumber daya air yang baru, itu juga ada mengenai pasal-pasal yang bagaimana nanti kita kaji dulu," ujarnya.

Dia pun mengatakan naskah akademik terkait pemindahan ibukota negara telah rampung dikerjakan dan telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk dibahas di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Desember mendatang.