Komisi II DPR akan ke Titik Nol, cek dalih revisi UU IKN
Revisi UU IKN setidaknya mencakup 9 substansi.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengklaim, revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) demi menjamin keberlanjutan megaproyek Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) menyusul adanya kendala dalam pelaksanaannya. Setidaknya ada 9 substansi yang bakal diamendemen.
"Undang-Undang itu sendiri pun baru kita serahkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022, berartikan baru. Tetapi, dalam perjalanan pelaksanaan daripada pembangunan [IKN] nampaknya banyak kendala yang dihadapi," ucapnya.
"Keberlanjutan itu adalah sebuah keniscayaan supaya ada kepastiannya di dalam revisi ini juga bagian daripada 9 klaster yang Bapak [Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa] sampaikan," imbuhnya, melansir laman DPR.
Poin-poin yang diminta diubah terkait pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan Otorita IKN, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR, dan jaminan keberlanjutan. Pemerintah menargetkan proses revisi rampung Oktober 2023.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap, perubahan 9 substansi tersebut meminimalisasi kendala yang dihadapi oleh pemerintah, utamanya Otorita IKN, dalam membangun Nusantara.
Diketahui, Komisi II DPR mengadakan rapat kerja (raker) bersama pemerintah terkait revisi UU IKN, Senin (21/8). Forum tersebut menyepakati perubahan beleid tersebut bahkan ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia kerja (panja).
Setiap fraksi diminta menyerahkan nama anggotanya yang bakal masuk dalam panja paling lambat Selasa. Secara pararel, ungkap Guspardi, Komisi II DPR berencana bertolak ke Titik Nol IKN untuk mengecek kebenaran di lapangan.
"Setelah melihat secara nyata bagaimana keadaan apa yang perlu dilakukan, kenapa harus dilakukan revisi undang-undang. Nah, ini adalah jawaban yang nanti bagaimana sikap dari DPR terhadap revisi yang diajukan oleh pemerintah ini. Apakah akan di sahkan dan lain sebagainya," tuturnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB
Euforia tanggal kembar: Bertabur diskon dan bebas ongkir di e-commerce
Kamis, 23 Nov 2023 14:19 WIB