Pemerintah siap berikan konsesi pengelolaan pelabuhan hingga 30 tahun

Budi Karya berdalih, hal ini dilakukan guna memperluas akses mobilitas masyarakat.

Ilustrasi pelabuhan. Foto Antara/MN Kanwa

Pemerintah bakal mempermudah proses pengelolaan pelabuhan oleh swasta. Bahkan, menjanjikan memberi hak konsesi hingga 30 tahun.

"Kita memiliki banyak terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) atau terminal khusus (tersus), yang hanya digunakan secara eksklusif. Ke depan, kita akan mengupayakan sudah banyak TUKS dan tersus yang menjadi BUP (badan usaha pelabuhan)," ujar Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, melansir situs web Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (11/8).

Budi Karya berdalih, hal ini dilakukan guna memperluas akses mobilitas masyarakat. Pangkalnya, kian banyaknya TUKS dan tersus yang menjadi BUP bakal memperbesar pelabuhan tersebut dipakai untuk kepentingan umum.

Alasan berikutnya, memudahkan pengawasan lantaran teregistrasi dengan baik. Dengan demikian, tata kelola kepelabuhanan dan pelayanan diklaim akan semakin optimal.

Oleh karena itu, Menhub mendorong swasta agar berinvestasi di bidang kepelabuhanan dan membentuk BUP.