Pemerintah siapkan aturan bea cukai untuk produk e-commerce

Pemerintah akan menetapkan besaran bea cukai dan pajak untuk produk e-commerce, agar Indonesia tak kebanjiran barang luar negeri.

Ilustrasi / Pixabay

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koordinator Bidang Maritim menggelar rapat koordinasi untuk menyiapkan payung hukum perdagangan lintas batas negara (cross border) dalam bisnis e-commerce.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahja Widayanti mengatakan pemerintah tengah mengkaji aturan pengenaan bea dan cukai untuk produk e-commerce. Aturan ini dibahas untuk mengantisipasi terjadinya banjir barang masuk dari luar negeri.

“Kami diminta menyiapkan. Jadi, jangan sampai kita kebanjiran barang langsung (masuk) begitu saja,” kata Tjahja usai rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/7).

Meski demikian, Tjahja mengatakan, saat ini produk luar negeri yang masuk dalam pasar e-commerce hanya sebesar 5% dari total barang yang masuk ke Indonesia.

“Intinya dikhawatirkan kecenderungan ini selalu meningkat. Dan ini tidak bisa dikontrol, itu sebabnya kita harus buatkan rambu-rambunya,” ujar Tjahja.