Pemerintah sosialisasikan UU Ciptaker di sektor perdagangan hingga kesehatan

Pemerintah membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dari masyarakat.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Pemerintah menyusun aturan pelaksanaan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) guna menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam proses penyusunan ini, pemerintah membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait. 

“Kami ingin menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja sekaligus mendapat masukan atau menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam video conference, Senin (30/11).

Dia menuturkan, aspirasi di masing-masing kota berbeda. Misalnya, di Kota Pahlawan menyasar sektor perindustrian, perdagangan, jaminan produk halal, keagamaan, kesehatan, serta lingkungan hidup dan kehutanan. Di waktu bersamaan, pemerintah pun menggelar kegiatan serapan aspirasi di dua lokasi lainnya.

“Di Banjarmasin fokus membahas sektor perizinan berusaha berbasis risiko, UMKM, serta ketenagakerjaan. Sementara di Manado memberi perhatian pada sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kemudahan berusaha di daerah, serta energi dan sumber daya mineral,” ujarnya.