sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah sosialisasikan UU Ciptaker di sektor perdagangan hingga kesehatan

Pemerintah membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dari masyarakat.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 30 Nov 2020 14:19 WIB
Pemerintah sosialisasikan UU Ciptaker di sektor perdagangan hingga kesehatan

Pemerintah menyusun aturan pelaksanaan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) guna menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam proses penyusunan ini, pemerintah membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait. 

“Kami ingin menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja sekaligus mendapat masukan atau menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam video conference, Senin (30/11).

Dia menuturkan, aspirasi di masing-masing kota berbeda. Misalnya, di Kota Pahlawan menyasar sektor perindustrian, perdagangan, jaminan produk halal, keagamaan, kesehatan, serta lingkungan hidup dan kehutanan. Di waktu bersamaan, pemerintah pun menggelar kegiatan serapan aspirasi di dua lokasi lainnya.

“Di Banjarmasin fokus membahas sektor perizinan berusaha berbasis risiko, UMKM, serta ketenagakerjaan. Sementara di Manado memberi perhatian pada sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kemudahan berusaha di daerah, serta energi dan sumber daya mineral,” ujarnya.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah diselenggarakan di Jakarta yang membahas sektor perpajakan dan di Palembang membahas sektor penataan ruang, pertanahan, dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Lalu di Bali fokus pada sektor pajak dan retribusi daerah, koperasi, UMKM, serta ketenagakerjaan. 

Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi di beberapa kota, pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja (www.uu-ciptakerja.go.id).

Susiwijono menerangkan, saat ini pemerintah menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).

Sponsored

“Per hari ini, sudah ada 30 RPP dan RPerpres yang diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja. Masyarakat dapat mengunduh dan memberikan masukan secara langsung melalui portal tersebut,” ucapnya. 

Ia pun kembali menegaskan, produk hukum yang diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu ini dirancang tidak hanya untuk mendorong pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi, namun juga untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan. 

“Mulai dari memanfaatkan bonus demografi, mengurangi angka pengangguran, hingga memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi,” ujar Susiwijono. 

Selain itu, lanjut Sesmenko Perekonomian, UU ini menggarisbawahi penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi yang diterbitkan di pusat dan daerah (hyper-regulation).

“Serta untuk menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi dengan tetap memberikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja yang sudah ada,” ujarnya. 

Berita Lainnya
×
tekid