Pemerintah susun 5 kebijakan untuk dorong peningkatan lifting migas

Tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi lifting migas dalam negeri.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyusun lima kebijakan dalam hal pemberian stimulus bagi sektor minyak dan gas (migas). Tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi lifting migas dalam negeri.

Kebijakan pertama, lanjutnya, telah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). UU tersebut diharapkan mampu mendorong penyederhanaan dan efisiensi industri.

"Untuk dapat menggali sekaligus mewujudkan potensi lifting dan produksi migas di Indonesia, pemerintah sudah mengesahkan UU Cipta Kerja yang menangani persoalan birokrasi dan regulasi di Indonesia agar bisa disederhanakan dan diefisiensikan untuk mendukung semua industri di Indonesia," katanya dalam video conference, Rabu (2/12). 

Kedua, pemerintah juga memfasilitasi pengadopsian dua skema kontrak, yang mana kontraktor migas dapat memilih skema kontrak, baik gross split maupun cost recovery, yang akan diterbitkan oleh Kementerian ESDM. 

"Ini adalah pilihan yang bisa diberikan dan nantinya akan tergantung dari industri itu sendiri untuk memilih mana yang lebih cocok," ujarnya.