Pemerintah susun strategi manfaatkan KITE
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat terdapat 42 IKM yang mendapatkan KITE.
Kementerian Perindustrian tengah menyusun langkah strategis guna mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk industri kecil menengah (IKM). Fasilitas KITE IKM ini diluncurkan pemerintah sejak Januari 2017 untuk menurunkan biaya produksi dan meningkatkan pendapatan IKM sehingga memacu produktivitas dan daya saingnya.
“Fasilitas yang diberikan melalui KITE IKM ini yaitu pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPn dan PPnBM atas impor barang atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan di ekspor,” kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih, Kamis (8/2).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, terdapat 42 IKM yang telah mendapatkan KITE. IKM furnitur serta IKM kerajinan tembaga dan kuningan yang mendominasi pemanfaatan fasilitas tersebut.
Masih terdapat kendala yang dihadapi dalam implementasi pemanfaatan fasilitas KITE. Misalkan saja IKM belum bisa memenuhi kriteria kewajiban mengekspor produk jadi minimal 75% dari bahan baku yang diimpor. Selain itu, IKM masih terkendala teknis dalam pengisian formulir Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Untuk itu, melalui penyelenggaraan forum group discussion (FGD), Ditjen IKM akan melakukan identifikasi dan mendengarkan masukan secara langsung dari para pelaku IKM bersama pemangku kepentingan terkait untuk mencari jalan keluar dalam memaksimalkan pemanfaatan fasilitas KITE IKM.