Pemerintah terbitkan aturan insentif pajak vokasi bagi industri

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019 sebagai payung hukum pemberian insentif pajak vokasi.

Pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100% atau super deductible tax. / Setkab

Pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100% atau super deductible tax untuk industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi bagi para pekerja. Insentif juga diberikan kepada kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (9/7), pemberian insentif ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Penerbitan PP yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah 94/2010 ini dilakukan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia.

Selain itu, PP ini mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Dalam Pasal 29B, Wajib Pajak Badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200%dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran.