Pemerintah terbitkan PP 12/2023, diklaim permudah kepastian usaha di IKN

PP 12/2023 menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha.

Ilustrasi IKN. Foto: Ist

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menyampaikan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN, sehingga dapat menjadi pusat pertumbuhan baru, serta meratakan pembangunan, dan selanjutnya membantu menggerakkan ekonomi Indonesia.

“Terbitnya PP 12/2023 ini sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN,” ujar Bahlil dalam keterangannya, Jumat (10/3).

Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah yaitu segera melayani komitmen investasi pelaku usaha, baik dari proses perizinan berusaha, kemudian pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian Hak Atas Tanah dan fasilitas Tax Holiday yang dititikberatkan pada investasi pembangunan infrastruktur, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN.

Berikutnya pada layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha, melalui Online Single Submission (OSS) juga telah disiapkan oleh Kementerian Investasi /BKPM.