Pemerintah tetapkan kuota BBM subsidi 15,87 juta kl pada 2020

Kuota BBM bersubsidi pada 2020 meningkat 5,03% dari tahun sebelumnya.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa (kedua dari kiri) dalam Penyerahan SK Kuota BBM Subsidi di Kantor BPH Migas Jakarta, Senin (30/12/2019). Foto Antara/Mentari Dwi Gayati.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi tahun 2020 sebesar 15,87 juta kiloliter (kl), atau meningkat 5,03% dari tahun sebelumnya.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa merinci kuota tersebut terdiri dari minyak solar sebesar 15,31 juta kl dan minyak tanah (kerosene) sebesar 560.000 kl. Kuota ini telah ditetapkan berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020 oleh Komisi VII DPR RI dan Badan Anggaran.

"Dua badan usaha yang mendapatkan kuota BBM subsidi tahun 2020 adalah PT Pertamina sebesar 15,636 juta kl dan PT AKR Corporindo sebesar 234.000 kl," kata Fanshurullah dalam Penyerahan SK Kuota BBM Subsidi di Kantor BPH Migas Jakarta, Senin (30/12).

Adapun Pertamina mendapatkan kuota BBM bersubsidi  untuk jenis minyak solar sebesar 15,31 juta kl dan minyak tanah 560.000 kl. Sedangkan PT AKR Corporindo mendapat kuota BBM bersubsidi untuk minyak solar sebesar 234.000 kl.

Sementara itu, untuk jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau jenis premium, kuota yang ditetapkan sebesar 11 juta kl yang diserahkan pada PT Pertamina. Besaran ini sama dengan kuota yang diberikan BPH Migas pada tahun 2018.