Pemerintah ubah skema investasi migas untuk tekan defisit neraca dagang

Pemerintah telah menyusun kebijakan untuk mengubah skema investigasi migas.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan kebijakan baru terkait eksplorasi minyak dan gas (migas) bumi pada bulan ini. / Antara Foto

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan kebijakan baru terkait eksplorasi minyak dan gas (migas) bumi pada bulan ini. Kebijakan ini menetapkan hasil eksplorasi minyak mentah (crude oil) yang biasanya diekspor, sekarang sebagian diolah di dalam negeri untuk pasar dalam negeri.

“Sebetulnya, defisit migas kita tidak terlalu lebar. Masyarakat perlu tahu bahwa hasil eksplorasi minyak yang dilakukan Pertamina di luar negeri dan dibawa ke dalam negeri tercatat sebagai barang impor. Itulah yang menyebabkan defisit neraca perdagangan menjadi lebar,” ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso usai menghadiri rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).

Susiwijono mengatakan, nantinya minyak mentah hasil eksplorasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagiannya bakal diolah di kilang PT Pertamina (Persero) di dalam negeri. Hal ini didorong untuk memperbaiki defisit neraca perdagangan yang kian memburuk hingga US$2,5 miliar sepanjang April 2019 lalu akibat terpengaruh oleh kinerja ekspor impor migas.

"Jadi ada side off, di mana pencatatan ekspor crude oil nya bakal turun, tapi impor juga turun," ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga berencana memasukkan nilai investasi eksplorasi migas yang telah dilakukan PT Pertamina di luar negeri, seperti di Aljazair, Malaysia, maupun Irak ke dalam catatan pendapatan primer. Sehingga ke depannya, diharapkan mampu mengurasi defisit neraca transaksi berjalan atau current account deficit (CAD).