Pemohon yang ajukan insentif perpajakan capai 451.026 wajib pajak

Adapun total insentif perpajakan yang disiapkan pemerintah untuk dunia usaha adalah sebesar Rp123,01 triliun. 

Warga melintas di samping spanduk himbauan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu. Foto Antara/dokumentasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebanyak 451.026 wajib pajak telah mengajukan permohonan insentif perpajakan yang disiapkan oleh pemerintah untuk mendukung dunia usaha dari dampak pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif perpajakan dari mulai pelonggaran pajak penghasilan (PPh) pasal 21, PPh impor, PPh Badan pasal 25, maupun restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipercepat. 

Adapun total insentif perpajakan yang disiapkan pemerintah untuk dunia usaha adalah sebesar Rp123,01 triliun. 

"Saat ini sudah lebih dari 451.026 pemohon atau wajib pajak yang meminta untuk mendapatkan insentif perpajakan itu," katanya dalam video conference, Kamis (3/12).

Dia pun mengungkapkan, sektor industri yang paling banyak mengakses insentif tersebut berasal dari sektor usaha yang paling terkena dampak paling parah, yaitu sektor perdagangan, industri pengolahan, dan jasa.