Pemprov DKI kritik Kemenperin izinkan perusahaan nonesensial beroperasi

Apalagi, izin diberikan tanpa melalui survei terlebih dahulu.

Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto Antara/Wahyu Putro A.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyayangkan sikap Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang memutuskan sepihak soal izin operasional terhadap perusahaan nonesensial saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Apalagi, restu diberikan tanpa survei terlebih dulu.

"Pemberian IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri) itu berdasarkan input sistem yang mereka punya, sistem online," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi, Andri Yansah, di saat dikonfirmasi, Senin (27/4).

Padahal, menurut dia, survei penting dilakukan agar benar-benar sektor urgen yang diperkenankan beroperasi saat PSBB–upaya menekan penyebaran coronavirus baru (Covid-19).

"Kalau enggak survei, kan, bisa-bisa pengusaha mengatakan A atau mengatakan B, mengatakan C. Sehingga, banyak perusahaan-perusahaan yang sebenarnya penting, tetapi dengan situasi saat ini tidak dibutuhkan. Itulah yang kita sayangkan," bebernya. 

Dicontohkannya dengan banyaknya produsen sepatu, baju, hingga elektronik yang tetap beroperasi. Padahal, yang dibutuhkan sekarang sektor kesehatan dan kebutuhan hidup dasar lainnya.