Pemprov DKI minta dilibatkan soal izin operasi perusahaan saat PSBB

Kemenperin pun diminta tak hanya menerbitkan izin, melainkan mengawasi pelaksanaannya dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta minta dilibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat hendak menerbitkan izin beroperasi kepada perusahaan nonesensial saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Terkait masalah penerbitan IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri), kita minta dilibatkan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi Jakarta, Andri Yansah, Senin (27/4).

Tak sekadar itu. Kemenperin pun diminta meninjau ulang atas izin-izin yang telah diterbitkannya. Tim tinjau ulang Pemprov Jakarta akan dipimpin Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM).

Desakan tersebut muncul, agar IOMKI yang diterbitkan pemerintah pusat selaras dengan kebijakan Pemprov Jakarta dalam menekan pandemi coronavirus baru (Covid-19) di Ibu Kota.

Sebagai informasi, Kemenperin mengizinkan 864 perusahaan di luar yang kecualikan tetap beroperasi kala PSBB. Pada 15 April ada 511 perusahaan, 16 April bertambah 37 korporasi, 17 April bertambah 63 badan usaha, 20 April bertambah 152 perusahaan, dan 21 April bertambah 71 korporasi. Sedangkan penindakan dilakukan kepada 34 badan usaha per 21 April.