Peneliti apresiasi langkah pencabutan izin tambang

Ribuan pengusaha tambang harus memperbaiki tata usahanya.

Ilustrasi alat tambang batu bara. Foto dokumentasi Bukit Asam.

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) mengapresiasi langkah pemerintah mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Peneliti Pushep Akmaluddin Rachim mengatakan, kebijakan itu tepat diambil dalam rangka mengevaluasi kembali tata kelola pertambangan.

"Khususnya terkait dengan sektor perizinan pertambangan," katanya dalam keterangan resminya, Jumat (07/01).

Menurutnya, pencabutan ribuan IUP sepanjang untuk memperbaiki tata usaha pertambangan dan bagian dari upaya menguatkan kembali sistem perizinan pertambangan, maka kebijakan tersebut harus didukung.

"Pemerintah dalam melakukan pencabutan izin tersebut harus atas dasar evaluasi, berdasarkan fakta dan data. Karena jika tidak, maka berpotensi terjadi resiko hukum," ujarnya.

Dia berpandangan, alasan dari pencabutan izin usaha pertambangan harus dimaknai sebagai tindakan tegas pemerintah untuk mengatur ulang tata kelola pertambangan negeri ini agar terjadi keseimbangan.