sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Peneliti apresiasi langkah pencabutan izin tambang

Ribuan pengusaha tambang harus memperbaiki tata usahanya.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Jumat, 07 Jan 2022 13:23 WIB
Peneliti apresiasi langkah pencabutan izin tambang

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) mengapresiasi langkah pemerintah mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Peneliti Pushep Akmaluddin Rachim mengatakan, kebijakan itu tepat diambil dalam rangka mengevaluasi kembali tata kelola pertambangan.

"Khususnya terkait dengan sektor perizinan pertambangan," katanya dalam keterangan resminya, Jumat (07/01).

Menurutnya, pencabutan ribuan IUP sepanjang untuk memperbaiki tata usaha pertambangan dan bagian dari upaya menguatkan kembali sistem perizinan pertambangan, maka kebijakan tersebut harus didukung.

"Pemerintah dalam melakukan pencabutan izin tersebut harus atas dasar evaluasi, berdasarkan fakta dan data. Karena jika tidak, maka berpotensi terjadi resiko hukum," ujarnya.

Dia berpandangan, alasan dari pencabutan izin usaha pertambangan harus dimaknai sebagai tindakan tegas pemerintah untuk mengatur ulang tata kelola pertambangan negeri ini agar terjadi keseimbangan.

"Kebijakan ini searah dengan amanah Pasal 33 UUD 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pencabutan izin pertambangan tentu berdampak bagi kegiatan pengusaha pertambangan. Pasalnya, selain karena dicabut memang tidak aktif beroperasi.

"Ke depan, IUP yang dicabut ini perlu diberikan kesempatan yang sama baiknya dengan IUP yang telah ada, dilakukan pembinaan agar tidak salah arah," katanya.

Sponsored

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2.078 IUP. Menurut Jokowi, izin pertambangan mineral dan batu bara ini dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Sebanyak 2.078 Perizinan Pertambangan Minerba dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan," ucap Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Kamis (06/01).

Berita Lainnya
×
tekid