Penerimaan pajak capai Rp868,3 triliun hingga Juni 2022

Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari hingga Juni 2022 dipengaruhi beberapa faktor seperti tren harga komoditas.

Warga melintas di samping spanduk himbauan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu. Foto Antara/dokumentasi

Penerimaan pajak mencapai Rp868,3 triliun hingga akhir Juni 2022. Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 55,7% dengan capaian 58,5% dari target yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022.

“Harapannya ini akan konsisten hingga akhir tahun, walaupun ada beberapa catatan yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan, kita harus tetap waspada mengenai pergerakan harga komoditas dan juga perkembangan ekonomi dunia,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, Selasa (2/8).

Jika dirinci lebih lanjut menurut kelompok jenis pajak besar, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas berkontribusi sebesar 69,4%  target yang didapat dengan jumlah Rp519,6 triliun. Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencatatkan penerimaan sebesar Rp300,9 triliun atau 47,1% dari target, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) & Pajak Lainnya tercatat sebesar Rp4,8 triliun atau 14,9% dari target, dan PPh Migas mencapai Rp43 triliun atau 66,6% dari target.

“Ada beberapa elemen yang berkontribusi pada capaian penerimaan sampai dengan semester I-2022,” ujarnya, dalam keterangan resminya.

Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari hingga Juni 2022 dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan tingkat permintaan yang terus membaik  (domestik dan luar negeri), basis yang rendah pada 2021 akibat pemberian insentif, dan dampak dari implementasi Undang-Undang Harmoni Peraturan Perpajakan (UU HPP).