Penerimaan pajak hingga Juli 2022 tembus Rp1.028,5 T

Penerimaan ini mengalami kenaikan 58,8% dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya senilai Rp647,7 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Dokumentasi Kemenkeu

Penerimaan pajak hingga Juli 2022 mencapai Rp1.028,5 triliun atau 69,3% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 sebesar Rp1.485 triliun. Penerimaan ini mengalami kenaikan 58,8% dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya senilai Rp647,7 triliun.

"Penerimaan negara ceritanya sangat-sangat positif. Ini sesuai dengan pemulihan ekonomi yang sangat impresif," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Kamis (11/8).

Meningkatnya penerimaan pajak dipengaruhi beberapa faktor. Misalnya, kenaikan harga komoditas yang berkontribusi sebesar Rp174,8 triliun atau naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp15,6 triliun selain pemulihan ekonomi.

Kemudian, ada pula sumbangan dari program pengungkapan suka rela (PPS) yang mencapai Rp61 triliun.

Lebih lanjut, Ani, sapaannya, memerinci, PPh nonmigas mencapai Rp595,0 triliun atau 79,4% dari target. Lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp377,6 triliun atau 59,1% dari target.