Pengadilan Negeri Jakpus vonis TDPM berstatus PKPU

TDPM ternyata memiliki kewajiban kepada sejumlah manajer investasi (MI) yang menjadi kreditur.

Ilustrasi vonis Pengadilan Negeri Jakpus. Pixabay

PT Tridomain Performance Materials Tbk (TPDM) kini berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menyusul diterimanya permohonan itu oleh PT Bata Mera Wisesa (BMW) kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan dibacakan pada 21 Desember 2021.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan PT Tridomain Performance Materials Tbk dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dalam waktu 45 hari," kata kuasa hukum TDPM, Mulyadi. Status berlaku selama 45 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam permohonan serupa, PN Jakpus juga menunjuk Susanti Arsiwibana sebagai hakim pengawas serta mengangkat Andreas Nahot Silitonga, Robinson Samosir, Irena Hertin Kurniasih, dan Siking Suriyadi sebagai pengurus PKPU TDPM.

Permohonan PKPU yang diajukan PT BMW sempat memunculkan isu miring. Pasalnya, ada kejanggalan yang terungkap soal nilai piutang PT BMW hanya Rp3,6 miliar, semetara laporan keuangan TDPM akhir September 2020 menyebutkan, perseroan memiliki kas atau setara kas senilai US$2,076 juta.

PT BMW adalah perusahaan konsultan konstruksi bangunan yang berdiri pada Januari 2020. PT BMW mengklaim, urusan utang-piutang bermula ketika TDPM menunjuk pihaknya melakukan renovasi kantor pada awal 2021.