Vonis Lukas Enembe: Tak boleh dipilih selama lima tahun
Lukas Enembe dijatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta.
Uang proyek BTS 4G mengalir ke oknum BPK senilai Rp40 miliar
Uang itu diserahkan satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai.
Irwan Hermawan sebut titip uang lewat Windi Purnama buat Dito
Uang tersebut akan diberikan kepada Dito Ariotedjo yang kini sebagai Menpora.
Korupsi proyek BTS: JPU bawa sembilan saksi di sidang Johnny G Plate dkk hari ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membawa sembilan saksi ke meja hijau dalam sidang hari ini.
Lebih rendah dari tuntutan, wanita emas divonis 5 tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasneni dengan hukuman 7 tahun penjara.
Skema subkontraktor berlapis di proyek BTS 4G bikin hakim geleng kepala
Skema ini menunjukkan adanya konsorsium yang menang dalam tender menunjuk subkontraktor masing-masing.
Perusahaan Happy Hapsoro terima uang Rp7 miliar dari proyek BTS Kominfo
Saksi mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada suami Ketua DPR Happy Hapsoro.
Pejabat PPK BAKTI Kominfo jadi saksi sidang, mengakui terima Rp2,4 miliar
PPK BAKTI Kominfo menyebut, uang itu tidak langsung diterimanya dalam jumlah tersebut, tetapi secara bertahap.
9 tenaga ahli proyek BTS makan gaji buta, 1 jadi terdakwa
Berdasarkan dakwaan, ada sepuluh tenaga ahli dalam proyek tower BTS yang gajinya dianggarkan negara.
Kontrak proyek BTS 7 kali adendum, hakim: Perusahaan tak kredibel!
Perubahan dilakukan terkait titik lokasi serta termin dalam kontrak tersebut. Perubahannya terjadi selama tujuh kali dalam kurun waktu 2021.
Tiga alasan Panji Gumilang cabut gugatan terhadap Mahfud MD
Panji Gumilang sempat menggugat Mahfud MD ke PN Jakpus, 18 Juli lalu.
JPU anggap eksepsi Galumbang melewati tahapan persidangan
JPU katakan, pada awal persidangan Galumbang telah mendengar dan menjawab pertanyaan majelis hakim soal surat dakwaan maupun identitasnya.
Putusan PN Jakpus soal nikah beda agama dinilai tabrak konstitusi
Aturan tentang pernikahan ini juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Johnny G Plate ajukan eksepsi
Terdakwa korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Johnny G Plate berjanji, akan membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.
Johnny G Plate janji buktikan dirinya tak bersalah
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Johnny G Plate dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022.
Ada pencatutan 10 nama ahli di pengadaan BTS 4G
Faktanya tenaga ahli tersebut tak mengetahui sama sekali mengenai rencana HUDEV UI melaksanakan Pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile.
Aliran dana korupsi BAKTI Kominfo: 6 tersangka dan 3 korporasi
Sebenarnya, ada sembilan pihak yang menerima uang dalam dakwaan JPU. Tetapi, hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Majelis hakim pemutus penundaan pemilu penuhi panggilan KY
Pemeriksaan tersebut bersifat tertutup. Karenanya, KY takkan membocorkan materi pemeriksaan kecuali untuk kepentingan pemeriksaan etik.
KY periksa Ketua PN Jakpus buntut putusan penundaan Pemilu 2024
Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
Ketua PN Jakpus dan hakim mangkir, KY pastikan pemanggilan sudah sesuai
Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak ini.
PPP minta PN Jakpus tolak gugatan Partai Republik dan Berkarya
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas banding KPU dapat menjadi yurisprudensi atas gugatan tersebut.
PT Jakarta batalkan putusan PN Jakpus terkait Partai Prima, ini kata KPU
Majelis hakim menyebutkan, putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara a quo harus dibatalkan.
Yusril: Hanya MPR yang berwenang putuskan tunda Pemilu 2024
Sebab, MPR mempunyai wewenang untuk melakukan amandemen konstitusi.
KPU resmi ajukan gugatan ke PN Jakpus atas putusan tunda Pemilu 2024
Menurut Andi, salah satu materi banding yang diajukan, yakni KPU menilai putusan majelis PN Jakpus terdapat sebuah kekeliruan.
Kemendagri sebut KPU boleh abaikan putusan penundaan Pemilu 2024
"KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN."