Pengaduan perlindungan konsumen naik hampir tiga kali lipat

Peningkatan jumlah aduan itu dianggap sebagai ancaman bagi perlindungan konsumen di Indonesia sehingga memerlukan perhatian khusus.

dok: bpkn.go.id

Jumlah pengaduan konsumen yang masuk ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) selama 2018 tercatat mencapai 403 aduan dari sembilan sektor prioritas perlindungan konsumen.

Angka tersebut melampaui nyaris tiga kali lipat jumlah kasus sepanjang tahun lalu yaitu sebanyak 107 aduan. Peningkatan jumlah aduan itu dianggap sebagai ancaman bagi perlindungan konsumen di Indonesia sehingga memerlukan perhatian khusus.

"Ketahanan perlindungan konsumen di Indonesia tidak lagi memadai untuk menghadapi tantangan perlindungan konsumen saat ini dan masa depan, situasinya sangat rawan dengan mencermati beberapa indikator yang ada," ujar Ketua BPKN Ardiansyah Parman dalam konferensi pers akhir tahun di Ruang Rapat BPKN Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin  (17/12).

Ardiansyah menambahkan, meski demikian, dari aduan yang masuk sejak awal 2017 hingga akhir 2018, sebanyak 127 aduan di antaranya telah rampung ditangani BPKN.

"Dari total 510 aduan sepanjang dua tahun ini, sebanyak 127 aduan telah selesai ditangani, ke depan kami akan lakukan langkah-langkah yang lebih aktif lagi agar perlindungan terhadap konsumen kian terjamin," imbuhnya.