Pengalihan pengawasan kripto: Kesiapan OJK dan respons pedagang

Pengawasan perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency) akan beralih dari Bappebti Kemendag ke OJK setelat-telatnya pada Januari 2025.

Pengawasan kripto segera beralih, bagaimana kesiapan OJK dan respons pedagang? Unsplash

Pengawasan perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency) di Indonesia akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Januari 2025. Ini sesuai mandat Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengalihan tugas tersebut juga berdampak pada perubahan anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK. Sesuai Pasal 10 UU PPSK, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (ITSK AIKD).

OJK lantas melantik Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas ITSK AIKD di Mahkamah Agung (MA), 9 Agustus silam. Ia sebelumnya menjabat Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) juga Komisaris Independen PT Merdeka Baterry Materials Tbk (MBMA).

OJK bersama Kemendag pun sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) menyangkut pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital. Beleid tersebut bakal menjadi petunjuk pelaksana (juklak) dan acuan bersama.

Kemudian, menyusun rencana acuan (masterplan), yang memuat beberapa hal terkait transisi fungsi pengawasan aset. Misalnya, pengaturan dan pengembangan aset keuangan digital dan kripto, termasuk pengawasan dan penegakan hukum, hingga perizinan dan fungsi inovasi.