Pengamat pertanyakan alasan peleburan OJK dan LPS ke BI

Seharusnya yang dilakukan perubahan adalah susunan adalah kabinet.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah. Foto Core Indonesia

Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait reformasi sistem keuangan. Dalam Perppu tersebut rencananya melebur fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) ke Bank Indonesia (BI).

Menanggapi hal tersebut Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, alasan peleburan fungsi lembaga-lembaga pengawas sistem keuangan tersebut ke dalam BI tidak beralasan.

Menurutnya, di kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini sebaiknya pemerintah fokus pada penanggulangan wabah, bukan malah menambah isu baru dengan memunculkan wacana yang tidak perlu.

"Menurut saya alasan dan tujuan dari Perppu Reformasi Sistem Keuangan itu tidak cukup jelas. Kita saat ini sedang menghadapi permasalahan wabah, seharusnya pemerintah fokus kepada penanggulangan wabah," katanya kepada Alinea.id, Senin (31/8).

Jika alasan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait wacana peleburan itu, bersandarkan pada kinerja lembaga-lembaga tersebut dalam merealisasikan paket kebijakan ekonomi pemerintah, makan menurutnya tidak beralasan.