sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat pertanyakan alasan peleburan OJK dan LPS ke BI

Seharusnya yang dilakukan perubahan adalah susunan adalah kabinet.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 31 Agst 2020 17:59 WIB
Pengamat pertanyakan alasan peleburan OJK dan LPS ke BI

Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait reformasi sistem keuangan. Dalam Perppu tersebut rencananya melebur fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) ke Bank Indonesia (BI).

Menanggapi hal tersebut Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, alasan peleburan fungsi lembaga-lembaga pengawas sistem keuangan tersebut ke dalam BI tidak beralasan.

Menurutnya, di kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini sebaiknya pemerintah fokus pada penanggulangan wabah, bukan malah menambah isu baru dengan memunculkan wacana yang tidak perlu.

"Menurut saya alasan dan tujuan dari Perppu Reformasi Sistem Keuangan itu tidak cukup jelas. Kita saat ini sedang menghadapi permasalahan wabah, seharusnya pemerintah fokus kepada penanggulangan wabah," katanya kepada Alinea.id, Senin (31/8).

Jika alasan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait wacana peleburan itu, bersandarkan pada kinerja lembaga-lembaga tersebut dalam merealisasikan paket kebijakan ekonomi pemerintah, makan menurutnya tidak beralasan.

Ancaman resesi dipicu oleh pandemi Covid-19. Setiap lembaga, telah bekerja dan mengambil peran yang baik dalam menangani dampak pandemi terhadap ekonomi.

"Resesi yang tidak terelakkan lebih disebabkan wabah. Bukan karena kinerja otoritas BI, OJK dan LPS yang buruk. Bukan juga karena kinerja pemerintah. Tidak perlu saling menyalahkan. Lebih baik bersinergi menyelesaikan masalah utama yaitu wabah Covid-19," ujarnya.

Dia malah mencium adanya keanehan dari wacana dikeluarkannya Perppu tersebut. Pasalnya, setiap satu kuartal Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang beranggotakan lembaga-lembaga tadi termasuk Kementerian Keuangan, selalu menyebut sistem keuangan stabil dan baik dalam laporannya.

Sponsored

"Nah, sekarang kok tiba-tiba diubah. Kan enggak benar itu. Selama ini laporan itu darimana? Menurut saya ini enggak pas. Ini mencari-cari kesalahan otoritas lain. BI, OJK, dan LPS selama wabah ini sudah berkontribusi baik," ucapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, jika persoalannya adalah lambatnya realisasi serapan anggaran PEN sebesar Rp695,2 triliun atau lambatnya realisasi anggaran di tiap-tiap kementerian, yang harus dipermasalahkan adalah di kementeriannya, bukan di lembaga otoritas pengawas.

"Kalau realisasi anggaran mepet yang salah kementerian. Seharusnya yang dilakukan reshuffle adalah kabinet. BI, OJK dan LPS tidak Ada hubungannya dengan lambatnya realisasi anggaran," katanya.

Oleh karena itu, dia mengatakan wacana dikeluarkannya Perppu tentang Reformasi Sistem Keuangan tersebut tidak jelas dan hanya memunculkan keributan di masyarakat, dan menunjukkan kepanikan pemerintah.

"Alasan dan tujuan Perppu tidak jelas. Beda sekali dengan Perppu yang pertama. Pemerintah selalu katakan masyarakat jangan panik, ini justru pemerintah yang kelihatan panik. Mau bikin Perppu, mau bikin inilah. Santai aja. Ini kan persoalannya wabah. Itu dulu yang harus ditangani," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid