Pengambilalihan TMII untuk dorong penerimaan negara

Penyerahan TMII kepada YHK melalui Kepres 51/1977, belum mengatur perihal kewajiban pengelola TMII dalam PNBP

Salah satu wahana di TMII, Teater Imax Keong Mas . Foto tamanmini.com

Pemerintah memutuskan untuk mengambil kembali hak penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Keluarga Cendana di bawah Yayasan Harapan Kita (YHK). Pengambilalihan tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden No.19/2021 tentang Pengelolaan TMII.

Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan menegaskan, selama ini status TMII masih Barang Milik Negara (BMN), dan karenanya tidak pernah beralih kepemilikan kepada pihak lain atau swasta.

"Jadi TMII pada 1977 lewat Kepres 51 ada penyerahan penguasaan dan pengelolaan ke Yayasan Harapan Kita. Itu BMN. Sekarang dikelola oleh negara," katanya dalam webinar DJKN, Jumat (16/4).

Nantinya TMII akan dikembalikan pengelolaannya kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pengambilalihan aset TMII dari pihak swasta tersebut semata-mata untuk pengelolaan aset negara dan TMII yang lebih baik.

Setelah hak kelolanya kembali ke negara, Kemensetneg akan menggandeng BUMN yang bergerak di sektor pariwisata, entah itu PT ITDC atau PT TWC Borobudur, untuk pengelolaan aset TMII sebagai destinasi wisata dan pendidikan budaya nasional.