Pengaturan komprehensif e-dagang dibutuhkan segera

Untuk menerapkan hukum komprehensif yang mencakup berbagai aspek dan berdampak luas pada perdagangan elektronik, maka perlu Perpres.

Pekerja melakukan penyortiran barang-barang pesanan pada moment belanja daring 11.11 digudang salah satu situs belanja online di Setu, Tangerang Selatan, Banten. Antara Foto

Pemerintah didorong menerbitkan peraturan komprehensif dalam kegiatan perdagangan elektronik atau e-dagang. Pasalnya, hingga kini belum ada aturan yang bersifat khusus dan detail yang mengatur perdagangan elektronik tersebut.

CEO Blanja.com, Jemy Vestius Confido, mengatakan peraturan komprehensif yang dimaksud dapat meliputi berbagai aspek. Misalnya, permodalan, perpajakan, perlindungan konsumen, persaingan, platform e-commerce, pembayaran, logistik, keamanan siber, hak atas kekayaan intelektual, identifikasi, pemanfaatan data dan perijinan terkait aktivitas perdagangan elektronik. 

“Pengaturan ini, bisa mengatasi missing link antara identitas digital dan identitas fisik konsumen. Di Indonesia, saat ini masih belum memungkinkan untuk mempertemukan identitas digital dan fisik,” kata Jemy dalam Sidang Terbuka Senat Universitas Pelita Harapan (UPH) di Karawaci, Tangerang, Sabtu (23/11).

Doktor Hukum UPH tersebut, menuturkan hukum perdagangan elektronik yang komprehensif bisa merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya. Namun, tetap bisa menerapkan berbagai ketentuan khusus yang sesuai tujuan pembangunan ekonomi nasional di era digital.

"Perlu ada satu pintu regulasi untuk memudahkan koordinasi antar kementerian dan lembaga," imbuh Jemy.  “Tujuannya tentu agar lebih responsif terhadap perkembangan,” kata doktor yang menyelesaikan disertasi berjudul “Urgensi Hukum Bagi Penyelenggara Platform E-Commerce di Indonesia” itu.