Pengawasan penyaluran Premium diperketat
BPH Migas memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, setelah ada penambahan kuota.
Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, setelah ada penambahan kuota.
Penambahan kuota Premium dilatarbelakangi oleh perubahan status Premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi penugasan, dengan begitu Premium menjadi barang wajib yang disalurkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang bermitra dengan Pertamina.
Plt Dirut Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan perseroan telah siap menyediakan Premium secara bertahap setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
"Terkait persiapan Premium Jamali, revisi Perpres kemunginkan ditandatangani presiden, kami sudah mapping di Jamali 1.926 SPBU yang tidak menjual premium," katanya saat konferensi pers di BPH Migas, Jakarta, Rabu (16/5).
Dalam memudahkan masyarakat mengetahui letak SPBU yang menyediakan Premium, pihak Pertamina juga telah bekerja sama dengan salah satu aplikasi penunjuk arah (GPS), yakni Waze.