Pengembang desak kepastian aturan kepemilikan properti asing

Indonesia membutuhkan kepastian hukum mengenai kepemilikan properti bagi warga negara asing.  

Pembangunan apartemen Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Alinea.id/Annisa Rahmawati

Para pengembang properti meminta kepada pemerintah untuk membuka seluas-luasnya kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) di indonesia. 

Sekretaris Jenderal Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida mengatakan Indonesia membutuhkan kepastian hukum mengenai kepemilikan properti bagi warga negara asing.  

Menurutnya, perangkat hukum yang dimiliki oleh Indonesia saat ini belum mengatur secara jelas mengenai aturan kepemiliki properti bagi warga negara asing. Selain itu, katanya, perangkat yang ada cukup menghambat jalannya dunia usaha di sektor industri.

"Kita membutuhkan kepastian hukum bagi warga negara asing mengenai status kepemilikannya," ujarnya dalam diskusi PropertyGuru CEO Forum, di Hotel Kempinski Indonesia, Rabu (10/7).

Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Eddy Hussy. Menurutnya, Indonesia harus meniru negara-negara lainnya dalam hal peraturan kepemilikan properti oleh warga asing.