Pengusaha minta seluruh gubernur bebaskan pajak hotel dan restoran

PHRI meminta pembebasan pajak hotel dan restoran selama 12 bulan ke depan.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani. Foto Antara.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan pihaknya telah menyurati kepala daerah di seluruh Indonesia untuk meminta pembebasan pajak hotel dan restoran selama 12 bulan ke depan.

Permintaan tersebut menyusul parahnya dampak pandemi Covid-19 bagi sektor pariwisata yang membuat tingkat okupansi hotel dan restoran mengalami penurunan yang signifikan.

Hariyadi memaparkan keringanan pajak yang diminta oleh pihaknya adalah pajak penghasilan (PPh) hotel dan restoran, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hiburan, serta pajak air tanah.

"Kita sudah menyurati semua gubernur untuk membebaskan pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, dan pajak air tanah. Ini semua, termasuk PPh dan PBB dalam jangka waktu 12 bulan atau hingga saat kondisi ini pulih kembali," katanya dalam video conference, Kamis (16/4).

Selain itu, Hariyadi mengatakan pihaknya juga masih menunggu stimulus fiskal yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) pasal  21 untuk karyawan dan PPh pasal 25 untuk orang pribadi dan kegiatan usaha.