Pengusaha tetap ekspor batu bara lantaran denda DMO kecil

Pengusaha batu bara memilih membayar denda yang diberlakukan pemerintah.

Ilustrasi. Pixabay

Di tengah lonjakan harga komoditas batu bara tahun 2021 yang tembus di atas US$200 per ton membuat pengusaha memilih ekspor daripada DMO yang hanya dipatok US$70 per ton. 

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, terdapat denda yang diberikan kepada pengusaha yang tidak taat DMO 25% dari produksi. Denda tersebut terbilang kecil.

"Memang ada denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO batu bara, namun dendanya sangat kecil," kata Fahmy kepada Alinea.id, Selasa, (11/1).

Menurut dia, denda yang kecil tersebut membuat pengusaha tetap melakukan ekspor untuk pemenuhan kebutuhannya. "Pengusaha memilih membayar denda untuk lebih mendahulukan ekspor seluruh produksi batu bara ketimbang memasok kebutuhan batu bara PLN sesuai ketentuan DMO," ujarnya.

Seperti diketahui beberapa negara melayangkan protes akibat pelarangan ekspor batu bara oleh Indonesia. Fahmy menyebut, larangan ekspor batu bara tidak hanya melambungkan harga, tapi juga mengancam keberlangsungan pembangkit.