close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Bisnis
Selasa, 11 Januari 2022 14:33

Pengusaha tetap ekspor batu bara lantaran denda DMO kecil

Pengusaha batu bara memilih membayar denda yang diberlakukan pemerintah.
swipe

Di tengah lonjakan harga komoditas batu bara tahun 2021 yang tembus di atas US$200 per ton membuat pengusaha memilih ekspor daripada DMO yang hanya dipatok US$70 per ton. 

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, terdapat denda yang diberikan kepada pengusaha yang tidak taat DMO 25% dari produksi. Denda tersebut terbilang kecil.

"Memang ada denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO batu bara, namun dendanya sangat kecil," kata Fahmy kepada Alinea.id, Selasa, (11/1).

Menurut dia, denda yang kecil tersebut membuat pengusaha tetap melakukan ekspor untuk pemenuhan kebutuhannya. "Pengusaha memilih membayar denda untuk lebih mendahulukan ekspor seluruh produksi batu bara ketimbang memasok kebutuhan batu bara PLN sesuai ketentuan DMO," ujarnya.

Seperti diketahui beberapa negara melayangkan protes akibat pelarangan ekspor batu bara oleh Indonesia. Fahmy menyebut, larangan ekspor batu bara tidak hanya melambungkan harga, tapi juga mengancam keberlangsungan pembangkit.

"Mengancam keberlangsungan pembangkit listrik yang menggunakan energi primer batubara di berbagai negara," ucapnya.

Sebagai mana pemberitaan sebelumnya, pemerintah memberlakukan pelarangan ekspor batu bara terhitung sejak 1-31 Januari 2022. Kebijakan ini diambil karena tidak terpenuhinya Domestic Market Obligation (DMO) yang menyebabkan PT PLN (Persero) mengalami kekurangan pasokan batu bara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar masalah pasokan batu bara PLN segera dibuatkan solusi jangka panjang. Hal itu agar PLN tidak lagi mengalami kendala soal Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Perintah ini ditujukan kepada kementerian dan lembaga terkait. Menurutnya untuk solusi jangka pendek dalam memenuhi hari operasi (HOP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN dan Independent Power Producer (IPP) bulan Januari berbagai kebijakan dan intervensi telah dikeluarkan pemerintah.

"Untuk memenuhi alokasi pasokan dan ketersediaan transportasi untuk mencapai HOP minimal 15 hari dan HOP minimal 20 hari untuk PLTU yang kritis," paparnya dalam keterangan resminya, dikutip, Selasa (11/1).

img
Anisatul Umah
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan