Penipuan atas nama Bea dan Cukai makin marak

Selama Januari 2020 terdapat 283 kasus penipuan mengatasnamakan Bea dan Cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat saat memaparkan modus penipuan mengatasnamakan Ditjen Bea dan Cukai di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (3/3/2020). Alinea.id/Nanda Aria.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu berupa penjualan atau lelang barang sitaan semakin marak.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan modus yang digunakan kerap kali berupa menjual barang yang dikatakan ‘sitaan Bea Cukai’, ‘barang black market’, atau ‘diskon cuci gudang’, sehingga harganya lebih murah.

“Jika melihat ada yang menjual barang seperti itu dapat dipastikan penipuan. Lelang yang dilakukan oleh Bea Cukai, prosesnya akan diumumkan melalui situs resmi Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, atau Kementerian Keuangan,” katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/3).

Dia mengatakan, sepanjang 1 Januari hingga 31 Januari 2020 saja terdapat 283 kasus penipuan mengatasnamakan Bea dan Cukai. Sedangkan Jika dilihat sepanjang 2019 terjadi setidaknya 1.501 kasus.

Angka penipuan pada 2019 mengalami peningkatan dibandingkan dengan kasus yang terjadi pada 2018 yang mencapai 1.463 kasus.