Penyelenggara sistem elektronik diminta lakukan pendaftaran sebelum batas waktu

Pendaftaran PSE lingkup privat dan domestik ini dilakukan untuk mengoptimalkan sistem, agar Kominfo dapat melakukan pengawasan.

Jubir Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam Konferensi Pers Langkah Kominfo terkait Dugaan Ujaran Kebencian oleh Paul Zhang, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (20/04/2021). Foto aptika.kominfo.go.id

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat dan domestik, untuk melakukan kewajiban pendaftaran sebelum batas waktu berakhir.

"Batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat baik domestik maupun asing melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada 20 Juli 2022," kata Juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam keterangan pers yang digelar daring, Rabu (22/6).

Dedy menyebut, pendaftaran PSE lingkup privat dan domestik ini dilakukan untuk mengoptimalkan sistem, agar Kominfo dapat melakukan pengawasan dan koordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia.

Selain itu, kewajiban pendaftaran ini dapat mendorong PSE untuk turut menjaga ruang digital dan melindungi penggunanya.

"Kita bisa bekerja sama dengan PSE untuk menjaga penggunaan internet dan platform tetap positif dan produktif," ujar Dedy.