close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memerikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas LHP 2022. Google Maps/Ricky
icon caption
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memerikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas LHP 2022. Google Maps/Ricky
Nasional
Selasa, 20 Juni 2023 12:56

LHP 2022, BPK beri opini WDP kepada Kominfo

Sementara itu, kementerian/lembaga (K/L) lainnya mendapatkan opini WTP dari BPK.
swipe

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas laporan keuangan (LK) 2022. Sementara itu, kementerian/lembaga (K/L) pemerintah pusat lainnya mendapatkan wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Satu LKKL (laporan keuangan kementerian/lembaga), yaitu Laporan Keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP)," kata Ketua BPK, Isma Yatun, saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2022 kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna, Jakarta, pada Selasa (20/6).

BPK tidak memerinci alasan memberikan opini WDP untuk Kominfo. Kendati demikian, ia menyampaikan, opini tersebut, termasuk kepada seluruh K/L, tak berdampak material terhadap kewajaran LKPP 2022. 

BPK juga memaparkan Laporan Hasil Review Pelaksanaan Transparansi Fiskal. Secara umum, pemerintah dinilai memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional.

IHPS II-2022 memuat ringkasan dari 388 LHP, yang terdiri atas 1 LHP keuangan, 177 LHP kinerja, dan 201 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). IHPS turut berisikan temuan pemeriksaan senilai Rp25,85 triliun dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp11,2 triliun serta ketidakpatuhan Rp14,65 triliun.

IHPS juga mengungkapkan temuan kelemahan sistem pengendalian intern. "Entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar," ucap Isma.

IHPS II-2022 pun berisikan hasil pemeriksaan atas prioritas nasional dalam penguatan infrastruktur; penguatan stabilitas politik, hukum, dan keamanan (polhukam); dan transformasi pelayanan publik. Pemeriksaan menyasar 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah (pemda), dan 4 badan usaha milik negara (BUMN).

Ada beberapa permasalahan menyangkut penguatan infrastruktur, misalnya manajemen aset konsesi jalan tol belum memadai karena tanah seluas 87,9 juta meter kubik (m2) di 33 ruas jalan tol belum bersertifikat. BPK lantas merekomendasikan pemerintah melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah ruas jalan tol tersebut.

Mengenai pemeriksaan pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN, BPK menyimpulkan, pelaksanaan PMN pada 2020 hingga semester I-2022 sesuai kriteria dengan pengecualian. Lalu, terdapat pekerjaan dengan anggaran dari tambahan PMN 2015-2016 di 13 BUMN sebesar Rp10,49 triliun belum dapat diselesaikan hingga semester I-2022.

"BPK merekomendasikan pemerintah agar mereviu kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Isma.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan