OBOX ini merupakan aplikasi yang memungkinkan BPR dan BPRS untuk meningkatkan alur informasi kepada OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan aplikasi OJK-BOX (OBOX) bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Aplikasi ini untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan meningkatkan manajemen risiko pada perbankan
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Bambang Widjanarko mengatakan perkembangan industri perbankan yang pesat dan dinamis pada inovasi keuangan dan teknologi informasi mendorong penyempurnaan adanya pengawasan yang diterapkan OJK agar lebih efektif dan efisien, termasuk dalam pengawasan terhadap BPR dan BPRS.
“Pengawas membutuhkan alat pendukung berupa infrastruktur atau sistem informasi yang dapat membantu dalam mengidentifikasi dan mendeteksi risiko serta permasalahan yang dihadapi oleh bank sejak dini,” ucap Bambang Widjanarko dalam launching OJK-BOX secara virtual, Selasa (2/11).
Bambang Widjanarko menjelaskan bahwa OBOX merupakan salah satu alat penyampaian data dari BPR dan BPRS kepada OJK, sehingga informasi dan data yang disampaikan menjadi lebih cepat dan efektif.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan tujuan pengembangan OBOX ini merupakan aplikasi yang memungkinkan BPR dan BPRS untuk meningkatkan alur informasi kepada OJK, terutama informasi yang bersifat transaksional.