Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan aplikasi OJK-BOX (OBOX) bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Aplikasi ini untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan meningkatkan manajemen risiko pada perbankan
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Bambang Widjanarko mengatakan perkembangan industri perbankan yang pesat dan dinamis pada inovasi keuangan dan teknologi informasi mendorong penyempurnaan adanya pengawasan yang diterapkan OJK agar lebih efektif dan efisien, termasuk dalam pengawasan terhadap BPR dan BPRS.
“Pengawas membutuhkan alat pendukung berupa infrastruktur atau sistem informasi yang dapat membantu dalam mengidentifikasi dan mendeteksi risiko serta permasalahan yang dihadapi oleh bank sejak dini,” ucap Bambang Widjanarko dalam launching OJK-BOX secara virtual, Selasa (2/11).
Bambang Widjanarko menjelaskan bahwa OBOX merupakan salah satu alat penyampaian data dari BPR dan BPRS kepada OJK, sehingga informasi dan data yang disampaikan menjadi lebih cepat dan efektif.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan tujuan pengembangan OBOX ini merupakan aplikasi yang memungkinkan BPR dan BPRS untuk meningkatkan alur informasi kepada OJK, terutama informasi yang bersifat transaksional.
“Informasi ini akan melengkapi laporan yang telah disampaikan, sehingga OJK bersama BPR dan BPRS dapat meningkatkan awareness terhadap potensi risiko yang akan dihadapi,” ucap Bambang.
Terkait dengan kesiapan implementasi OBOX bagi BPR dan BPRS, OJK telah melakukan beberapa hal, seperti kajian implementasi OBOX yang telah disusun sejak 2020 dan melakukan focus group discussion (FGD) dengan Perbarindo dan Asbisindo, pengembangan aplikasi OBOX sejak Juli 2021, sosialisasi dengan direksi dan komisaris, pengawas peserta pilot project, dan seluruh BPR dan BPRS.
Selain itu untuk memastikan bahwa persiapan OBOX dapat berjalan dengan lancar, OJK telah melakukan piloting untuk melaksanakan implementasi OBOX dengan melibatkan 33 BPR dan 11 BPRS dari siklus I dan siklus II, yang diharapkan dapat melakukan penyampaian data.
Bambang mengatakan penerapan penuh mengenai OBOX ini akan dimulai pada awal November 2021 dan penyampaian pertama kali pada periode 1-15 November.
“Kami berharap agar aplikasi OBOX ini memberikan manfaat baik untuk BPR dan BPRS dalam pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga memiliki daya tahan yang lebih baik dan daya saing yang lebih optimal,” tutup Bambang