Pengamat: Perlu perubahan mendasar menstabilkan harga minyak goreng

Pengamat menyatakan sulit menstabilkan harga dengan DPO.

Ilustrasi minyak goreng. Istimewa

Pemerintah telah memberlakukan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng (Migor) demi menstabilkan harga. Kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) internasional tak lepas turut mempengaruhi harga minyak goreng di dalam negeri.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan, karena harga CPO internasional berpengaruh maka akan sulit menstabilkan harga dengan DPO. Pasalnya, sistem ini sudah berjalan lama.

"Meski ada DPO sulit, sudah puluhan tahun sistem dibangun ditentukan diperlukan perubahan mendasar dan gak bisa dalam waktu relatif cepat," ujarnya kepada Alinea.id, Jumat (11/2).

Dia berpandangan, tingginya harga CPO masih akan berlangsung sekitar 1-2 tahun ke depan meski trennya menurun. Artinya, tidak mungkin membuat harga minyak goreng rendah dengan melawan mekanisme pasar.

"Agar bisa melindungi masyarakat ketika harga naik yang harus dibantu adalah masyarakat yang sulit akses. Yang paling bawah mereka gak punya daya beli dan barangnya langka," katanya.